Pengusaha dan Pekerja Menolak Penetapan UMK Jawa Timur
Pengusaha dan pekerja di Jawa Timur menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota meski dengan sudut pandang berbeda.
SURABAYA, KOMPAS โ Kalangan pengusaha dan pekerja menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota 2022 untuk 38 daerah di Jawa Timur. Meski sama-sama menolak, sudut pandang pengusaha dan pekerja berbeda.
Kalangan pengusaha menolak penetapan UMK di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan karena di luar formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Khusus untuk kawasan utama ekonomi itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan penetapan UMK 2022 menggunakan formulasi PP No 31/2021 dengan kenaikan sekitar Rp 7.000.