COVID-19
Surabaya Wajibkan Pegawai Tes Usap PCR
Pemerintah Kota Surabaya berusaha mengendalikan pandemi Covid-19 yang masih landai salah satunya dengan menemukan kasus aktif yang tersembunyi melalui kewajiban tes usap PCR bagi kalangan pegawai, termasuk swasta.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F6aa4287a-96c7-4766-af4a-43f02125237e_jpg.jpg)
Pegawai tenant Tunjungan Plaza mengikuti tes usap antigen massal di lantai dasar Tunjungan Plaza 6, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/6/2021). Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya terus melakukan penelusuran dengan tes usap antigen massal.
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan setidaknya 10 persen dari total pegawai pemerintah, swasta, dan aparatur mengikuti tes usap PCR. Keharusan itu untuk mengantisipasi perburukan kembali pandemi Covid-19 yang sementara masih landai.
Demikian diutarakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (23/11/2021). Agar kebijakan itu bisa diterapkan, Eri menerbitkan surat edaran 001.1/13997/336.7.2/2021 tentang antisipasi lonjakan Covid-19 melalui penemuan kasus aktif. Penemuan diwujudkan dengan mewajibkan kalangan pegawai mengikuti tes usap PCR, satu-satunya pengonfirmasi seseorang terjangkit Covid-19 sejak pandemi menyerang Indonesia pada Maret 2020.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Surabaya Wajibkan Pegawai Tes Usap PCR".
Baca Epaper Kompas