logo Kompas.id
›
Nusantara›Cegah Diklaim, Burgo Masuk...
Iklan

Cegah Diklaim, Burgo Masuk Warisan Budaya Tak Benda Nasional

Makanan khas Palembang, burgo masuk dalam jajaran warisan budaya tak benda nasional. Dengan demikian sudah ada lima makanan khas Palembang yang mendapatkan status serupa yakni pempek, tempoyak, bolu 8 jam, dan pindang.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RHX-ybc_BFu1NtXn11eK7AwQprw=/1024x769/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FWhatsApp-Image-2021-09-03-at-14.46.29-1_1630656606.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Model ikan belida adalah salah satu makanan khas Palembang, Jumat (3/9/2021). Makanan dari bahan baku ikan belida akan sulit ditemui setelah ikan tersebut berstatus dilindungi karena dinilai hampir punah.

PALEMBANG, KOMPAS — Makanan khas Sumatera Selatan, burgo masuk dalam  jajaran warisan budaya tak benda  nasional. Dengan demikian, sudah ada lima makanan khas Palembang yang mendapatkan status serupa. Hal ini diharapkan dapat menambah kaya budaya dan kesenian Sumatera Selatan tidak hanya di kancah nasional bahkan dunia.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Selatan Aufa Syahrizal, Sabtu (6/11/2021), di Palembang, mengatakan, burgo ditetapkan sebagai  warisan budaya tak benda (WBTB) nasional bulan Oktober lalu. Penetapan ini dilakukan setelah burgo dinyatakan lulus dari sejumlah penilaian.

Editor:
agnespandia
Bagikan