Garap Kebun di Kawasan Hutan, Abdul Fatah Ditangkap Polisi Hutan
Salah satu petani di Kabupaten Seruyan ditangkap lantaran berkebun di kawasan hutan. Ia tak tahu bahwa kebun yang sudah digarap beberapa tahun belakangan itu merupakan kawasan milik negara bukan miliknya.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Abdul Fatah (45), warga Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, ditangkap dan diadili lantaran menggarap kebunnya yang masuk kawasan hutan produksi. Pada sidang pertama kasus perdata itu, hakim meminta kedua pihak untuk melakukan mediasi.
Abdul Fatah menjalani sidang perdananya dalam perkara perdata melawan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui perwakilannya di Kalteng, yakni Brigade Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Wilayah Kalimantan Tengah, Senin (4/1/2021).
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Darminto Hutasoit di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Abdul Fatah didampingi penasihat hukumnya, Rendha Ardiansyah.