logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKubu Denny Indrayana...
Iklan

Kubu Denny Indrayana Perjuangkan Laporan yang Dihentikan ke Bawaslu dan DKPP

Tujuh laporan dugaan pelanggaran pilkada yang diajukan oleh kubu Denny Indrayana dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan. Kubu Denny pun akan mengajukan keberatan ke Bawaslu pusat dan DKPP.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pGeAlUJtZGSsfVJjbgWGUc98UDQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201028jum-laporan_bawaslu_kalsel_2_1603879288.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Kubu Denny Indrayana menunjukkan bukti laporannya telah diterima Bawaslu Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (28/10/2020).

BANJARMASIN, KOMPAS β€” Kubu Denny Indrayana memperjuangkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kalimantan Selatan. Semua laporan itu akan dibawa ke pusat agar bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu pusat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Ada tujuh laporan kubu Denny Indrayana, calon gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02, yang teregistrasi di Bawaslu Kalsel. Laporan-laporan yang disampaikan sejak 1 Oktober itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan calon gubernur petahana nomor urut 01, Sahbirin Noor.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan