logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBawaslu Kalsel Proses Laporan ...
Iklan

Bawaslu Kalsel Proses Laporan Ketiga Kubu Denny Indrayana

Kubu Denny Indrayana melaporkan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan kubu Sahbirin Noor dalam pemilihan gubernur Kalimantan Selatan. Laporan ketiga ini mulai diproses oleh Bawaslu.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2brc7cJ0mbE6smPq84TIfixcRwI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F79cca023-651f-419c-9e66-6c84fd55ebf9_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Calon gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana (berpeci) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel di Banjarmasin, Jumat (2/10/2020).

BANJARMASIN, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan mulai memproses laporan ketiga dari kubu pasangan calon gubernur Kalsel Denny Indrayana setelah dua laporan sebelumnya dinyatakan tak terbukti. Laporan ketiga berkaitan dengan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Denny Indrayana, calon gubernur Kalsel nomor urut 02, mendatangi Kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin, Minggu (8/11/2020) sore. Ia memenuhi undangan Bawaslu Kalsel untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya. Pada Selasa (3/11/2020) malam, Denny menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi calon gubernur nomor urut 01 atau petahana, Sahbirin Noor.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan