logo Kompas.id
NusantaraRUU Cipta Kerja Berpotensi...
Iklan

RUU Cipta Kerja Berpotensi Picu Konflik Agraria

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sedang dibahas di DPR dinilai merenggut hak-hak dasar masyarakat adat. Kebijakan itu berpotensi menambah konflik berkepanjangan di Indonesia.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V7DJy61Ca9U4RYNA_sz46uqbgzE=/1024x673/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190924Bah10_1569302041.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Mahasiswa dan petani yang tergabung bersama Aliansi Tani Jawa Timur berunjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Selasa (24/9/2019). Beberapa tuntutan mereka adalah penyelesaian konflik agraria, penghentian kriminalisasi petani, serta penundaan pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan.

PALANGKARAYA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang sedang dibahas di DPR dinilai merenggut hak-hak dasar masyarakat adat. Rancangan undang-undang itu berpotensi menambah konflik berkepanjangan di Tanah Air.

Hal itu terungkap dalam serial webinar dengan tema ”Peranan Hukum Adat dalam Penerapan UUPA 1960 di Kalteng Menyongsong Era Omnibus Law” yang diselenggarakan oleh Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) Kalimantan bersama Yayasan Pusaka Bentala Rakyat di Palangkaraya, Kamis (4/6/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan