logo Kompas.id
β€Ί
Linimasaβ€ΊMenyambut Kembali Libur...
Iklan

Menyambut Kembali Libur Lebaran

Tahun ini pemerintah menetapkan libur Idul Fitri. Kembalinya tradisi liburan dan mudik Lebaran ini di satu sisi membawa harapan tumbuhnya perekonomian rakyat, tapi di sisi lain masih menuntut disiplin protokol kesehatan.

Oleh
ANDREAS YOGA PRASETYO
Β· 1 menit baca
Antrean pengunjung yang hendak mendapatkan vaksin <i>booster </i>di sentra vaksin yang terdapat di Senayan City Mal, Jakarta (13/4/2022). Antusias masyarakat kembali tinggi untuk mendapatkan vaksin <i>booster </i>karena menjadi salah satu syarat mudik Lebaran 2022.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Antrean pengunjung yang hendak mendapatkan vaksin booster di sentra vaksin yang terdapat di Senayan City Mal, Jakarta (13/4/2022). Antusias masyarakat kembali tinggi untuk mendapatkan vaksin booster karena menjadi salah satu syarat mudik Lebaran 2022.

Pandemi Covid-19 membuat kegiatan mudik saat Idul Fitri tidak dapat dilakukan dalam dua tahun terakhir. Pada 2020, pemerintah melarang sementara penggunaan transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 ini diberlakukan pada 24 April hingga 31 Mei 2020.

Kebijakan larangan mudik juga diberlakukan pada Lebaran 2021. Pemerintah melalui Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Sebagaimana aturan di tahun sebelumnya, kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian arus pergerakan masyarakat selama masa bulan puasa dan Lebaran.

Editor:
YOHAN WAHYU
Bagikan