Menyambut Kembali Libur Lebaran
Tahun ini pemerintah menetapkan libur Idul Fitri. Kembalinya tradisi liburan dan mudik Lebaran ini di satu sisi membawa harapan tumbuhnya perekonomian rakyat, tapi di sisi lain masih menuntut disiplin protokol kesehatan.
Pandemi Covid-19 membuat kegiatan mudik saat Idul Fitri tidak dapat dilakukan dalam dua tahun terakhir. Pada 2020, pemerintah melarang sementara penggunaan transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 ini diberlakukan pada 24 April hingga 31 Mei 2020.
Kebijakan larangan mudik juga diberlakukan pada Lebaran 2021. Pemerintah melalui Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Sebagaimana aturan di tahun sebelumnya, kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian arus pergerakan masyarakat selama masa bulan puasa dan Lebaran.