logo Kompas.id
β€Ί
Investigasiβ€ΊTumpang Tindih Izin Persulit...
Iklan

Tumpang Tindih Izin Persulit Perlindungan ABK Migran

Perusahaan penyalur anak buah kapal migran dapat mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan atau Kementerian Ketenagakerjaan. Tumpang tindih izin memperlemah pengawasan.

Oleh
FRD/JOG/DVD/ILO
Β· 1 menit baca
Sri Rahayu (28) memegang foto suaminya, almarhum Warnoko (34), di rumahnya di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). Warnoko meninggal karena sakit saat dalam kontrak kerja sebagai anak buah kapal ikan Korea Selatan.
TIM INVESTIGASI HARIAN KOMPAS

Sri Rahayu (28) memegang foto suaminya, almarhum Warnoko (34), di rumahnya di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). Warnoko meninggal karena sakit saat dalam kontrak kerja sebagai anak buah kapal ikan Korea Selatan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tumpang tindih aturan tata kelola perekrutan dan penempatan anak buah kapal migran dinilai mempersulit upaya perlindungan bagi mereka. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Migran dan Awak Kapal Perikanan diharapkan lebih memberikan perlindungan.

Chief Operating Officer Indonesia Ocean Justice Initiative Fadilla Octaviani mengatakan, persoalan dualisme kewenangan dalam perizinan penempatan ABK migran membuat pengawasan terhadap perusahaan penyalur menjadi lemah. Hal ini membuat ABK migran sulit terlindungi dari beragam upaya yang dapat melanggar hak-hak ketenagakerjaannya.

Editor:
HARRY SUSILO
Bagikan