Perubahan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dibahas Lagi
Perubahan UU Nomor 5 tahun 1990 kembali masuk dalam program legislasi nasional. Pemerintah dan DPR diminta serius membahas dan mengesahkan UU Konservasi ini untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya masuk ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2021. Pembahasan RUU ini agar diikuti pengesahan mengingat maraknya perburuan dan perdagangan satwa liar di Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) Raynaldo Sembiring menyampaikan, Undang-Undang No 5 tahun 1990 tersebut mendesak direvisi. Disebutkannya, ketentuan dalam undang-undang yang telah berusia 30 tahun tersebut tak lagi relevan digunakan saat ini.