logo Kompas.id
›
Ilmu Pengetahuan & Teknologi›Perubahan UU Konservasi Sumber...
Iklan

Perubahan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dibahas Lagi

Perubahan UU Nomor 5 tahun 1990 kembali masuk dalam program legislasi nasional. Pemerintah dan DPR diminta serius membahas dan mengesahkan UU Konservasi ini untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IL6Hz6qKD30GDPG3ovQLKFdPMVE=/1024x690/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190919Bah19_1568883831.jpg
Kompas

Burung Cucak Papua yang berhasil diamankan diperilhatkn saat rilis pengagalan penyelundupan satwa asal Papua oleh Ditpolairud Polda Jatim, Surabaya, Kamis (19/9/2019). Barang bukti yang diamankan 27 ekor Jagal Papua, 92 Cucak Papua, 22 Kasturi, 1 ekor Koak Kiau, dan 3 buah tanduk rusa.

JAKARTA, KOMPAS - Rancangan Undang-Undang  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya masuk ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2021. Pembahasan RUU ini agar diikuti pengesahan mengingat maraknya perburuan dan perdagangan satwa liar di Indonesia.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian  Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) Raynaldo Sembiring menyampaikan, Undang-Undang No 5 tahun 1990 tersebut mendesak direvisi. Disebutkannya, ketentuan dalam  undang-undang  yang telah berusia 30 tahun tersebut tak lagi relevan digunakan saat ini.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan