Iklan
Mekanisme Pendataan Penerima Bansos Diubah
Data penerima bansos kini wajib melalui musyawarah desa sebelum didaftarkan untuk dicairkan oleh Kementerian Sosial.
JAKARTA, KOMPAS β Mekanisme pengusulan penerima bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diubah. Kini nama-nama warga penerima bantuan sosial wajib disaring melalui musyawarah desa atau kelurahan, disetujui oleh pemerintah daerah, baru kemudian diserahkan ke Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, melalui musyawarah desa diharapkan pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dapat meningkatkan partisipasi masyarakat yang diputuskan secara mufakat. Hal ini guna memastikan pendataan penerima bantuan sosial (bansos) dilakukan dengan benar dan bansos menjadi tepat sasaran.