Komite ”Publisher Rights” Diharapkan Memfasilitasi Pers dan Platform Digital
Dewan Pers membentuk timsel komite perpres ”publisher rights”. Komite terdiri dari unsur pers, kementerian, dan pakar.
JAKARTA, KOMPAS — Gugus tugas yang dibentuk Dewan Pers telah menetapkan tim seleksi anggota komite Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan publisher rights. Komite ini diharapkan memfasilitasi kerja sama yang berkeadilan antara perusahaan pers dan platform digital.
Anggota gugus tugas tersebut terdiri dari anggota Dewan Pers ditambah perwakilan konstituen dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kemudian gugus tugas membentuk tim seleksi (timsel) komite yang diketuai oleh Imam Wahyudi dari IJTI.