logo Kompas.id
HumanioraPerpres “Publisher Rights”...
Iklan

Perpres “Publisher Rights” Dapat Jauhkan Rakyat Indonesia dari ‘Clickbait’

Selama ini, konten-konten yang berseliweran sarat dengan clickbait, sensasional, bombastis, dan abai dengan hak cipta

Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo membuka puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Presiden Joko Widodo membuka puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas berpotensi memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh konten berkualitas, tak hanya artikel bernada ‘clickbait’. Hal ini memperkuat ekosistem pers nasional yang dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres 32/2024 pada hari Selasa (20/2/2024). Pasal 2 menyebutkan, Perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sehingga berita sebagai karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. Adapun pasal 19 yang menjadi penutup Perpres itu menyatakan, aturan berlaku 6 bulan sejak diundangkan.

Editor:
HARYO DAMARDONO
Bagikan