Wilayah Adat
Pengakuan Masyarakat Adat oleh Pemerintah Daerah Rendah
Hanya sedikit pemerintah daerah yang berani mengakui keberadaan masyarakat adat di daerahnya melalui instrumen hukum.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F11%2Fcdcfa6da-357a-4395-9555-0e5408678090_jpg.jpg)
Komunitas Adat Matolang Watukapepi berkumpul di rumah adat Uma Mbatangu di Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/1/2024).
JAKARTA, KOMPAS — Implementasi Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang serta aturan turunannya yang mengakui dan melindungi masyarakat adat masih jauh dari kata baik. Hanya sedikit pemerintah daerah yang berani menerbitkan peraturan daerah masyarakat adat karena ada celah hukum untuk tidak menerbitkannya.
Instrumen hukum untuk mengakui masyarakat adat sebenarnya sudah banyak diatur. Beberapa instrumen hukum itu, antara lain, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat (2), UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 67, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2021.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Pengakuan oleh Pemerintah Daerah Rendah".
Baca Epaper Kompas