logo Kompas.id
HumanioraMendorong Perwakilan...
Iklan

KEBUDAYAAN

Mendorong Perwakilan Masyarakat Adat ke Senayan

Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat menggantung selama 24 tahun. Perlu ada perwakilan masyarakat adat di parlemen.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
· 1 menit baca
Komunitas Adat Matolang Watukapepi, berkumpul di rumah adat Uma Mbatangu, di Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/1/2024).
KOMPAS/STEPHANUS ARANDITIO

Komunitas Adat Matolang Watukapepi, berkumpul di rumah adat Uma Mbatangu, di Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis (11/1/2024).

WAINGAPU, KOMPAS — Suara masyarakat adat sering kali tidak didengar pemangku kebijakan sehingga kondisi mereka menjadi lemah secara hukum ataupun perekonomian. Karena itu, keterwakilan masyarakat adat untuk duduk di kursi legislasi di tingkat pusat menjadi penting agar keberadaannya diakui negara.

Satu masalah yang paling sering dialami mereka selama ini adalah tak ada pengakuan dari negara terhadap wilayah adat. Akibatnya, tanah dan air yang menjadi sumber penghidupan mereka kerap diambil alih pihak swasta ataupun pemerintah tanpa partisipasi bermakna masyarakat adat.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 5 dengan judul "Mendorong Perwakilan Masyarakat Adat ke Senayan".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...