Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun Jadi Agenda Superprioritas
Wajib belajar 13 tahun menjadi upaya untuk mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Indonesia. Wajib belajar 13 tahun berarti 1 tahun prasekolah atau PAUD dan 12 tahun di sekolah dasar dan menengah.
JAKARTA, KOMPAS β Menghadirkan pendidikan berkualitas yang merata di seluruh Indonesia merupakan agenda penting pemerintah dalam rencana pembangunan nasional. Percepatan penyelenggaraan wajib belajar 13 tahun menjadi salah satu agenda superprioritas yang telah direncanakan. Itu artinya, wajib belajar akan dimulai dari satu tahun prasekolah dilanjutkan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Didik Darmanto mengatakan, partisipasi anak usia 3-6 tahun pada pendidikan anak usia dini (PAUD) masih rendah. Dari tahun ke tahun, partisipasi tersebut justru mengalami penurunan.