Perjalanan Panjang 19 Tahun yang Mulai Berujung
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan upaya untuk melindungi serta memenuhi hak konstitusional dan HAM pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan. Hampir dua dekade sejak diusulkan, RUU tak juga disahkan.
Hari Selasa (21/3/2023) menjadi momen yang tidak terlupakan bagi pekerja rumah tangga di Tanah Air. Perjuangan untuk mendapatkan payung hukum yang akan melindungi status pekerjaan mereka akhirnya mulai membuahkan hasil. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Sikap DPR tersebut disambut gembira para pekerja rumah tangga (PRT). Meskipun baru langkah awal karena baru ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR, setidaknya jalan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk diproses lebih lanjut kini terbuka.