logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPerlindungan Pekerja Rumah...
Iklan

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Perlu Didukung UU

Pekerja rumah tangga berperan besar menyokong rumah tangga. Namun, masih banyak Pekerja rumah tangga mengalami kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pun dibutuhkan.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
Salah satu poster yang dibawa Koalisi Sipil untuk Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ketika menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Dalam aksi yang juga digelar untuk menyambut Hari Ibu ini, mereka meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Salah satu poster yang dibawa Koalisi Sipil untuk Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ketika menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Dalam aksi yang juga digelar untuk menyambut Hari Ibu ini, mereka meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perlindungan pekerja rumah tangga belum membaik selama dua dekade terakhir. PRT masih rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi. Berbagai pihak mendorong agar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera ditetapkan sebagai dasar hukum perlindungan PRT.

Berdasarkan data Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), pada periode 2015-2022, Ada 2.637 PRT yang melaporkan berbagai kasus. Sebanyak 1.148 kasus di antaranya berupa kekerasan ekonomi, seperti upah tidak dibayarkan, upah dipotong sepihak, serta tunjangan hari raya (THR) tidak dibayarkan.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan