Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Perlu Didukung UU
Pekerja rumah tangga berperan besar menyokong rumah tangga. Namun, masih banyak Pekerja rumah tangga mengalami kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pun dibutuhkan.
JAKARTA, KOMPAS β Perlindungan pekerja rumah tangga belum membaik selama dua dekade terakhir. PRT masih rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi. Berbagai pihak mendorong agar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera ditetapkan sebagai dasar hukum perlindungan PRT.
Berdasarkan data Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), pada periode 2015-2022, Ada 2.637 PRT yang melaporkan berbagai kasus. Sebanyak 1.148 kasus di antaranya berupa kekerasan ekonomi, seperti upah tidak dibayarkan, upah dipotong sepihak, serta tunjangan hari raya (THR) tidak dibayarkan.