Pers, Fungsi Kritik, dan Potensi Ancaman KUHP
Gelombang protes dari berbagai lapisan masyarakat tidak cukup kuat menggugah pemerintah dan DPR untuk menghapus sejumlah pasal bermasalah dalam RUU KUHP. Beberapa di antaranya berpotensi mengancam kebebasan pers.
Pers berfungsi sebagai kontrol sosial dengan salah satu perannya mengkritik hal-hal terkait kepentingan umum. Lalu, bagaimana jika upaya menjalankan fungsi dan peran itu dihadapkan pada sejumlah pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers?
Sejak digulirkan beberapa tahun lalu, pembahasan Rancangan KUHP telah memantik perhatian publik, termasuk komunitas pers. Gelombang demonstrasi penolakan pun dilakukan di sejumlah daerah. Namun, RKUHP itu tetap disetujui disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, Selasa (6/12/2022). Terdapat tenggat tiga tahun sebelum KUHP baru itu diberlakukan.