Pastikan Revisi Kebijakan Kesehatan Menyasar Akar Masalah di Masyarakat
Revisi Undang-Undang Kesehatan ”omnibus law” perlu dibahas secara matang dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Perubahan itu perlu dipastikan bisa menjadi solusi atas persoalan di masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS — Perbaikan sistem kesehatan nasional menjadi keniscayaan. Namun, perbaikan yang dilakukan melalui perubahan kebijakan, khususnya melalui Revisi Undang-Undang Kesehatan, perlu dikaji ulang dan harus dipastikan menyasar pada akar masalah di masyarakat. Selain itu, pembahasan rencana revisi regulasi tersebut mesti melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
”Perbaikan sistem kesehatan nasional merupakan komitmen yang telah disepakati bersama. Pandemi ini pun sudah menunjukkan urgensi tersebut. Namun, untuk memperbaikinya kita perlu duduk bersama dan mencari akar masalah yang harus diselesaikan. Apakah itu perlu diperbaiki dengan mengubah undang-undang?” tutur juru bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Mahesa Paranadipa, saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/12/2022).