logo Kompas.id
HumanioraPastikan Revisi Kebijakan...
Iklan

Pastikan Revisi Kebijakan Kesehatan Menyasar Akar Masalah di Masyarakat

Revisi Undang-Undang Kesehatan ”omnibus law” perlu dibahas secara matang dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Perubahan itu perlu dipastikan bisa menjadi solusi atas persoalan di masyarakat.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 1 menit baca
Spanduk bertuliskan penolakan RUU Kesehatan <i>omnibus law</i> yang terpasang di mobil komando saat demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022). Demo digelar untuk mendesak anggota DPR mencabut RUU Kesehatan Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional Prioritas di tahun 2023. Selain itu, massa aksi juga menuntut menolak adanya kapitalisasi kesehatan karena dianggap mengorbankan hak kesehatan rakyat serta menolak pelemahan profesi dan penghilangan peran organisasi profesi melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Spanduk bertuliskan penolakan RUU Kesehatan omnibus law yang terpasang di mobil komando saat demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022). Demo digelar untuk mendesak anggota DPR mencabut RUU Kesehatan Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional Prioritas di tahun 2023. Selain itu, massa aksi juga menuntut menolak adanya kapitalisasi kesehatan karena dianggap mengorbankan hak kesehatan rakyat serta menolak pelemahan profesi dan penghilangan peran organisasi profesi melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.

JAKARTA, KOMPAS — Perbaikan sistem kesehatan nasional menjadi keniscayaan. Namun, perbaikan yang dilakukan melalui perubahan kebijakan, khususnya melalui Revisi Undang-Undang Kesehatan, perlu dikaji ulang dan harus dipastikan menyasar pada akar masalah di masyarakat. Selain itu, pembahasan rencana revisi regulasi tersebut mesti melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

”Perbaikan sistem kesehatan nasional merupakan komitmen yang telah disepakati bersama. Pandemi ini pun sudah menunjukkan urgensi tersebut. Namun, untuk memperbaikinya kita perlu duduk bersama dan mencari akar masalah yang harus diselesaikan. Apakah itu perlu diperbaiki dengan mengubah undang-undang?” tutur juru bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Mahesa Paranadipa, saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan