logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPeta Jalan Nilai Ekonomi...
Iklan

Peta Jalan Nilai Ekonomi Karbon Perlu Disiapkan

Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon perlu diiringi dengan peta jalan dan kepastian dalam penerapan pajak karbon. Sebab, sampai saat ini pemerintah belum tegas dan terus menunda penerapan pajak karbon.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Foto udara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Ropa di Desa Keliwumbu, Kecamatan Mourole, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, awal Oktober 2021.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Foto udara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Ropa di Desa Keliwumbu, Kecamatan Mourole, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, awal Oktober 2021.

JAKARTA, KOMPAS β€” Aturan tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon menjadi salah satu instrumen dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di Indonesia. Namun, penyelenggaraan nilai ekonomi karbon ini juga perlu diiringi dengan peta jalan dan kepastian penerapan pajak karbon sebagai salah satu mekanismenya.

Sebagai upaya mendukung pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia, pada 21 September 2022 ditetapkan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan NEK. Peraturan menteri (permen) yang resmi diundangkan pada 20 Oktober 2022 ini sekaligus menjadi aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK.

Editor:
EVY RACHMAWATI, ICHWAN SUSANTO
Bagikan