Meraih Otonomi Perguruan Tinggi dengan Status PTN BH
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mengatur perguruan tinggi negeri agar berstatus badan hukum supaya memiliki otonomi yang lebih luas.
Eksistensi perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum atau PTN BH semakin mengemuka dan membuahkan hasil ranking universitas kelas dunia yang semakin baik. Di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, ada ketentuan bagi PTN yang belum berstatus badan hukum supaya bertransformasi dalam waktu delapan tahun.
Di Pasal 141 RUU Sisdiknas draf Agustus dinyatakan, ”Perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang tidak berbentuk perguruan tinggi negeri badan hukum saat Undang-Undang ini diundangkan menjadi perguruan tinggi negeri sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 8 (delapan) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Di RUU versi awal, ketentuan penyesuaian tadinya ditetapkan dalam lima tahun, lebih pendek dari versi draf Agustus.