logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊDiajukan Masuk Prolegnas, RUU ...
Iklan

Diajukan Masuk Prolegnas, RUU Sisdiknas Menuai Banyak Catatan

Salah satu kritik dalam RUU Sisdiknas terkait ketentuan pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Sorotan lainnya adalah mengenai layanan pengasuhan anak serta kesetaraan antara guru swasta dan negeri.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
Dalam kebijakan belajar daring, guru honorer di daerah pedalaman pun berjibaku belajar internet. Sementara mereka tidak memiliki fasilitas komputer, dan ponsel pintar, seperti yang terjadi di SMAN Adonara Tengah Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
KORNELIS KEWA AMA

Dalam kebijakan belajar daring, guru honorer di daerah pedalaman pun berjibaku belajar internet. Sementara mereka tidak memiliki fasilitas komputer, dan ponsel pintar, seperti yang terjadi di SMAN Adonara Tengah Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan 2022. Namun, RUU yang mengintegrasikan tiga UU tersebut menuai banyak catatan dari sejumlah pihak.

Salah satu kritik dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ini terkait ketentuan pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Sorotan lainnya adalah mengenai layanan pengasuhan anak serta kesetaraan antara guru swasta dan negeri.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan