Antisipasi Dampak Elektoral DOB, UU Pemilu Perlu Direvisi
Alokasi kursi DPR dan daerah pemilihan perlu ditata ulang untuk mengisi jabatan elektoral di daerah otonom baru.
BADUNG, KOMPAS β Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat seyogianya mengubah Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah untuk mengantisipasi dampak elektoral akibat pembentukan daerah otonom baru atau DOB. Selain penataan daerah pemilihan, keberadaan DOB juga akan berdampak pada alokasi kursi di DPR dan DPRD serta penyiapan logistik pemilu.
Saat ini, pemerintah dan DPR akan membahas tiga rancangan undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua, yakni Papua Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tengah. Selain itu, pemerintah dan DPR juga sudah membentuk daerah otonom baru bernama Nusantara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.