logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊAntisipasi Dampak Elektoral...
Iklan

Antisipasi Dampak Elektoral DOB, UU Pemilu Perlu Direvisi

Alokasi kursi DPR dan daerah pemilihan perlu ditata ulang untuk mengisi jabatan elektoral di daerah otonom baru.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Lambang partai politik peserta Pemilu 2019.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Lambang partai politik peserta Pemilu 2019.

BADUNG, KOMPAS β€” Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat seyogianya mengubah Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah untuk mengantisipasi dampak elektoral akibat pembentukan daerah otonom baru atau DOB. Selain penataan daerah pemilihan, keberadaan DOB juga akan berdampak pada alokasi kursi di DPR dan DPRD serta penyiapan logistik pemilu.

Saat ini, pemerintah dan DPR akan membahas tiga rancangan undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua, yakni Papua Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tengah. Selain itu, pemerintah dan DPR juga sudah membentuk daerah otonom baru bernama Nusantara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan