logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊYusril: Majelis Rakyat Papua...
Iklan

Yusril: Majelis Rakyat Papua Tak Punya Kedudukan Hukum Gugat UU Otsus Papua

Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli pemerintah dalam sidang uji materi revisi kedua UU Otsus Papua di MK. Yusril berpendapat Majelis Rakyat Papua tak punya kedudukan hukum untuk menguji materi UU Otsus Papua.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Suasana sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/10/2019). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pemohon ditunda dikarenakan saksi ahli yang tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan lagi pekan depan.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Suasana sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/10/2019). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pemohon ditunda dikarenakan saksi ahli yang tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan lagi pekan depan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Saksi ahli pemerintah dalam sidang uji materi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua berpendapat bahwa Majelis Rakyat Papua tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. MRP dianggap sebagai lembaga negara yang tidak diatur langsung di konstitusi sehingga tidak bisa mewakili masyarakat asli Papua.

Pendapat itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi ahli pihak pemerintah dalam sidang uji materi revisi kedua UU Otsus Papua di MK, Senin (28/3/2022). Sidang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan