Yusril: Majelis Rakyat Papua Tak Punya Kedudukan Hukum Gugat UU Otsus Papua
Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli pemerintah dalam sidang uji materi revisi kedua UU Otsus Papua di MK. Yusril berpendapat Majelis Rakyat Papua tak punya kedudukan hukum untuk menguji materi UU Otsus Papua.
JAKARTA, KOMPAS β Saksi ahli pemerintah dalam sidang uji materi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua berpendapat bahwa Majelis Rakyat Papua tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. MRP dianggap sebagai lembaga negara yang tidak diatur langsung di konstitusi sehingga tidak bisa mewakili masyarakat asli Papua.
Pendapat itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi ahli pihak pemerintah dalam sidang uji materi revisi kedua UU Otsus Papua di MK, Senin (28/3/2022). Sidang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.