Badan Legislasi DPR Kebut Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Draf revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menambahkan definisi metode omnibus, penguatan partisipasi masyarakat, dan mekanisme perbaikan kesalahan penulisan setelah RUU disetujui DPR dan pemerintah.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dijadwalkan menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sebagai RUU inisiatif DPR pada Senin (7/2/2022). Materi revisi menambahkan metode omnibus dan penguatan partisipasi publik.
Pembahasan revisi Undang-Undang No 12/2011 tentang PPP dimulai dengan rapat pleno penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011, Rabu (2/2/2022). Dalam rapat tersebut, Badan Keahlian DPR mempresentasikan naskah akademik dan RUU Perubahan Kedua UU No 12/2011. Rapat juga menyepakati pembentukan panitia kerja RUU PPP.