logo Kompas.id
β€Ί
Hukumβ€ΊBadan Legislasi DPR Kebut...
Iklan

Badan Legislasi DPR Kebut Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Draf revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menambahkan definisi metode omnibus, penguatan partisipasi masyarakat, dan mekanisme perbaikan kesalahan penulisan setelah RUU disetujui DPR dan pemerintah.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Suasana rapat paripurna di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Kompas/Hendra A Setyawan

Suasana rapat paripurna di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (22/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dijadwalkan menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sebagai RUU inisiatif DPR pada Senin (7/2/2022). Materi revisi menambahkan metode omnibus dan penguatan partisipasi publik.

Pembahasan revisi Undang-Undang No 12/2011 tentang PPP dimulai dengan rapat pleno penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011, Rabu (2/2/2022). Dalam rapat tersebut, Badan Keahlian DPR mempresentasikan naskah akademik dan RUU Perubahan Kedua UU No 12/2011. Rapat juga menyepakati pembentukan panitia kerja RUU PPP.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan