Kebijakan Registrasi SIM ”Card” Menggunakan Nomor Induk Kependudukan Perlu Dievaluasi
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa kewajiban registrasi SIM ”card” justru menciptakan banyak permasalahan.
JAKARTA, KOMPAS — Evaluasi tata kelola kebijakan wajib registrasi kartu perdana nomor telepon seluler atau subscriber identity modulecard (SIM card) dengan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga mendesak dilakukan. Pasalnya, implementasi kebijakan ini memicu berbagai persoalan yang menyangkut penyalahgunaan data pribadi untuk mengejar keuntungan dari penjualan SIM card atau kartu SIM dan menjalankan praktik kejahatan siber berbasis nomor telepon seluler.
Pekan lalu, ramai diberitakan Polresta Kota Bogor menangkap dua orang berinisial PMR dan L yang bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada. Keduanya diduga mencuri dan menyalahgunakan data pribadi warga Bogor untuk mengejar target penjualan kartu SIM operator telekomunikasi seluler dengan merek di bawah Indosat Ooredoo Hutchison.