Aplikasi SPBE Dikembangkan, Debirokrasi Layanan Jadi Tantangan
Aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik mengintegrasikan layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana mengembangkan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE prioritas yang bisa diintegrasikan dan datanya dapat dipertukarkan. Pengembangan aplikasi ini adalah amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Indonesia. Sebelum jadi membuat aplikasi itu, pemerintah disarankan tuntas meringkas proses regulasi dan birokrasi layanan publik.
”Tanpa deregulasi dan debirokrasi, digitalisasi sistem pemerintahan hanya akan berakhir sebagai aplikasi. Kualitas layanan publik yang diterima masyarakat sama. Bedanya hanya dulu mengakses mekanisme layanan secara manual lalu ganti pakai aplikasi digital,” ujar anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Sabtu (23/12/2023), di Jakarta.