logo Kompas.id
›
Ekonomi›Pengusaha dan Pekerja Beda...
Iklan

Pengusaha dan Pekerja Beda Sikap Soal Langkah DPR

Kalangan pekerja dan pengusaha masih berbeda pandangan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Mayoritas fraksi DPR setuju RUU itu dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan jadi UU.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Sejumlah aliansi buruh dan aliansi masyarakat sipil berunjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, Selasa (10/1/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sejumlah aliansi buruh dan aliansi masyarakat sipil berunjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, Selasa (10/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Kalangan pekerja dan pelaku usaha memberikan tanggapan berbeda atas langkah mayoritas fraksi di DPR RI yang sepakat membawa Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah dan pelaku usaha mengapresiasi langkah itu, sementara kalangan buruh cenderung mengecamnya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/2/2023) mengatakan, pihaknya mengapresiasi perkembangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang akan diajukan ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Landasan hukum seperti ini akan menciptakan kepastian berusaha.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan