logo Kompas.id
EkonomiRoyalti, Hilirisasi, dan Harga...
Iklan

Royalti, Hilirisasi, dan Harga Tinggi Komoditas Batubara

Nyaris tak ada perubahan signifikan untuk sektor energi dalam Perppu Cipta Kerja. Masalah royalti nol persen untuk hilirisasi batubara hingga kebebasan berpendapat menjadi sorotan dalam pembahasan di sektor ini.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 1 menit baca
Aktivitas penambangan batubara di area PT Tunas Inti Abadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9/2018). Di area tambang di wilayah Tanah Bumbu ini terdapat sumber daya batubara sebanyak 106 juta ton dan cadangan sekitar 52 juta ton dengan kandungan kalori 5.400-5.600 kcal per kg.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Aktivitas penambangan batubara di area PT Tunas Inti Abadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9/2018). Di area tambang di wilayah Tanah Bumbu ini terdapat sumber daya batubara sebanyak 106 juta ton dan cadangan sekitar 52 juta ton dengan kandungan kalori 5.400-5.600 kcal per kg.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ”menghangatkan” lagi substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk pada sektor energi dan sumber daya mineral. Salah satunya terkait insentif royalti 0 persen untuk hilirisasi batubara di tengah tingginya harga komoditas tersebut.

Pada sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), tidak ada perubahan signifikan antara Perppu No 2/2022 dan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut sebelumnya juga telah memiliki turunan, salah satunya Peraturan Pemerintah No 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM, yang mengatur mengenai mineral dan batubara, panas bumi, dan ketenagalistrikan.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan