Perppu Buka Pintu Impor Kian Lebar
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja membuka lebar peluang importasi pangan. Ketentuan itu dinilai bakal menjauhkan Indonesia dari cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyetarakan pangan impor dengan pangan produksi dalam negeri sebagai sumber pemenuhan kebutuhan nasional. Kalangan petani menyayangkannya karena berpotensi menggerus kemandirian dan kedaulatan pangan nasional di tengah ancaman krisis pangan global.
Sejumlah pasal dalam Perppu No 2/2022 mengisyaratkan penyetaraan pangan impor sebagai sumber penyediaan pangan. Pasal 64 Ayat 1 misalnya, mengubah Pasal 1 (7) Undang-Undang No 18/2012 tentang Pangan yang mensyaratkan impor ditempuh jika produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional tak cukup. Sementara perppu tidak lagi mensyaratkan kecukupan tersebut.