IKLIM INVESTASI
Perppu Cipta Kerja Bisa Jadi Bumerang
Kehadiran Perppu Cipta Kerja, yang mempertahankan sejumlah pasal problematik di UU Cipta Kerja, dikhawatirkan menjadi bumerang yang mengganggu iklim investasi hijau dan berkelanjutan di Indonesia.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F10%2F23%2F06bc83a5-8a59-4d72-914a-f322eb296558_jpg.jpg)
Aktivitas pekerja di proyek properti di kawasan jalan protokol Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi syarat kegentingan. Kehadirannya justru membawa kontradiksi yang dalam jangka panjang bisa menjadi bumerang dan mengganggu iklim investasi hijau dan berkelanjutan di Indonesia.
Mengutip keterangan resmi pemerintah saat mengumumkan ditetapkannya Perppu Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022), regulasi itu dibutuhkan untuk menjawab berbagai tantangan yang kini dihadapi banyak negara, seperti krisis pangan, energi, keuangan, sampai perubahan iklim.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "Perppu Bisa Jadi Bumerang".
Baca Epaper Kompas