RUU P2SK
Kewenangan BI Membeli SBN di Pasar Perdana Perlu Diperjelas
Perlu penjelasan lebih detail mengenai kriteria krisis atau darurat ekonomi seperti apa yang memungkinkan BI bisa membeli SBN di pasar perdana.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F05%2F30%2F36f9c876-2dea-47a0-88c1-577086c7a40d_jpeg.jpg)
Logo Bank Indonesia
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mengatur bahwa Bank Indonesia (BI) dapat membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana selama terjadi krisis yang mengguncang stabilitas sistem keuangan dan perekonomian. Agar pasal ini tidak disalahgunakan, perlu ada penjelasan mengenai kriteria suatu kondisi bisa dikatakan sebagai krisis.
Dalam kondisi normal atau tidak dalam kondisi krisis, BI hanya bisa membeli SBN di pasar sekunder dan tidak diperbolehkan membeli SBN di pasar perdana. Ini dilakukan agar bank sentral tidak mudah dimanfaatkan penguasa untuk membiayai anggaran negara, yang ujungnya akan melonjakkan inflasi. Namun, dalam kondisi krisis yang membutuhkan dana besar untuk penanganannya, bank sentral bisa membantu menyediakan pendanaan dengan cara membeli SBN yang diterbitkan pemerintah.