logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPasien Gangguan Ginjal Akut...
Iklan

Pasien Gangguan Ginjal Akut Bisa Tuntut Ganti Rugi

Jika terbukti obat yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol sebagai penyebabnya, pasien gangguan ginjal akut bisa menuntut produsennya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia membuka posko pengaduan bagi korban.

Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
Β· 1 menit baca
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok keluar dari Paviliun Kiara, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok keluar dari Paviliun Kiara, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pasien gangguan ginjal akut dapat menuntut ganti rugi materiil dan nonmateriil ke perusahaan farmasi produsen jika obat sirop yang terpapar etilen glikol dan dietilen glikol terbukti sebagai penyebabnya. Badan Perlindungan Konsumen Nasional akan mengawal hal itu dalam rangka perlindungan konsumen.

”Hak meminta ganti rugi sudah tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Korban bisa minta ganti rugi atas kerugian yang dialami,” kata Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Muhammad Mufti Mubarok di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan