Timbang Ulang Aturan JHT
Pemerintah sebaiknya mengevaluasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama setahun ke depan sebelum menata ulang program Jaminan Hari Tua.
JAKARTA, KOMPAS β Keputusan pemerintah mengembalikan program Jaminan Hari Tua ke fungsi awalnya sebagai tabungan masa tua dinilai terlalu terburu-buru. Sebelum mengubah aturan itu, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi dan memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai program tunjangan pengangguran yang baru.
Aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan yang diteken pada 2 Februari 2022 itu sudah diwacanakan pemerintah sejak Oktober 2021.