logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTimbang Ulang Aturan JHT
Iklan

Timbang Ulang Aturan JHT

Pemerintah sebaiknya mengevaluasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama setahun ke depan sebelum menata ulang program Jaminan Hari Tua.

Oleh
agnes theodora
Β· 1 menit baca
Pekerja proyek pembangunan tempat bisnis dan apartemen keluar dari area kerja saat jam istirahat siang di Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (13/2/2022). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun memunculkan pro kontra di kalangan pekerja. Bahkan muncul petisi secara daring yang menolak kebijakan tersebut. Penolakan ini karena aturan baru tersebut dinilai merugikan buruh.
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pekerja proyek pembangunan tempat bisnis dan apartemen keluar dari area kerja saat jam istirahat siang di Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (13/2/2022). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun memunculkan pro kontra di kalangan pekerja. Bahkan muncul petisi secara daring yang menolak kebijakan tersebut. Penolakan ini karena aturan baru tersebut dinilai merugikan buruh.

JAKARTA, KOMPAS β€” Keputusan pemerintah mengembalikan program Jaminan Hari Tua ke fungsi awalnya sebagai tabungan masa tua dinilai terlalu terburu-buru. Sebelum mengubah aturan itu, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi dan memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai program tunjangan pengangguran yang baru.

Aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan yang diteken pada 2 Februari 2022 itu sudah diwacanakan pemerintah sejak Oktober 2021.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan