REFORMASI STRUKTURAL
Manfaatkan Peluang Membenahi UU Cipta Kerja
Isu ketenagakerjaan, kehutanan, lingkungan, dan pertanahan dalam UU Cipta Kerja masih menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, revisi UU sapu jagat ini diharapkan jadi momentum perbaikan yang substansial.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F11%2F12%2F53214773-a1b1-4fb5-85be-ca33ab8199a9_jpg.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan uji materi UU Cipta Kerja nomor perkara 91 dan perkara 95 secara virtual, Kamis (12/11/2020)
JAKARTA, KOMPAS – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja patut dilihat sebagai kesempatan untuk melakukan reformasi struktural ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Undang-undang ini perlu direvisi secara substansial dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna untuk memperbaiki konten problematik di dalamnya.
Saat ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Sebelum memperbaiki UU Cipta Kerja, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terlebih dahulu merevisi UU PPP.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Manfaatkan Peluang Benahi UU Cipta Kerja".
Baca Epaper Kompas