logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บPemerintah Bentuk Satgas...
Iklan

Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah

Pemerintah membentuk satuan tugas guna mengawal dan mengawasi proses pengembalian dana anggota koperasi bermasalah. Delapan koperasi simpan pinjam menjadi sorotan dan diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya.

Oleh
Stefanus Osa Triyatna
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8d65tdLlhLmZUlJIOHSDsLKKZbk=/1024x731/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FWhatsApp-Image-2021-12-30-at-17.56.051_1640862865.jpeg
ARSIP KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (ketiga dari kiri) didampingi jajaran Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan โ€Refleksi 2021 dan Outlook 2022โ€ di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah membentuk Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah. Tim lintas kementerian dan lembaga ini akan mengawal dan mengawasi proses pengembalian dana anggota koperasi simpan pinjam yang telah ditempuh melalui perjanjian damai atau homologasi putusan sidang penundaan kewajiban pembayaran utang.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, secara virtual di hadapan sejumlah perwakilan lembaga hukum di Jakarta, Selasa (11/1/2022), mengatakan, selama ini pihaknya sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada koperasi untuk melaksanakan perjanjian damai sesuai putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan