Tafsir Melebar, Pengusaha Minta Isi UU Cipta Kerja Tidak Diubah
Kalangan pengusaha meminta agar substansi UU Cipta Kerja tidak perlu diperbaiki untuk menjaga iklim berusaha. Sementara kelompok buruh meminta ada perbaikan substansi karena proses pembentukannya cacat formil.
JAKARTA, KOMPAS โ Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memunculkan berbagai tafsir. Kalangan pengusaha meminta agar substansi undang-undang tidak perlu diperbaiki untuk menjaga iklim berusaha. Sementara kelompok buruh meminta ada perbaikan substansi, mengingat proses pembentukan awal UU sudah dinyatakan cacat formil.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, hal yang dipermasalahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah proses formil pembentukan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dengan demikian, menurut dia, yang perlu diperbaiki hanya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bukan UU Cipta Kerja.