logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMasih Tunggu Data BPS,...
Iklan

Masih Tunggu Data BPS, Kenaikan Upah Minimum 2022 Diperkirakan 2-3 Persen

Dewan Pengupahan Nasional memperkirakan, kenaikan upah minimum 2022 berada di kisaran 2-3 persen. Sejak tahun 2014, persentase kenaikan upah minimum terus menurun.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZExp66UQUKLOaUTJD3_zcEotnC0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2Fantarafoto-aksi-hari-buruh-internasional-010519-kkr-1_1556694673.jpg
ANTARA FOTO/KUNTUM KHAIRA RISWAN

Sejumlah buruh menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Foto diambil pada 1 Mei 2019.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Pengupahan Nasional masih menunggu data kondisi perekonomian dari Badan Pusat Statistik untuk menetapkan besaran upah minimum tahun 2022. Mengacu pada formula baru yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, persentase kenaikan upah minimum tahun 2022 akan lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dewan Pengupahan Nasional memperkirakan besaran kenaikan berada di kisaran 2-3 persen dari besaran upah minimum tahun ini. Persentase itu di bawah permintaan sejumlah organisasi buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), misalnya, meminta agar upah minimum tahun 2022 dinaikkan 7-10 persen. Sementara Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan 5 persen.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan