Masih Tunggu Data BPS, Kenaikan Upah Minimum 2022 Diperkirakan 2-3 Persen
Dewan Pengupahan Nasional memperkirakan, kenaikan upah minimum 2022 berada di kisaran 2-3 persen. Sejak tahun 2014, persentase kenaikan upah minimum terus menurun.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Pengupahan Nasional masih menunggu data kondisi perekonomian dari Badan Pusat Statistik untuk menetapkan besaran upah minimum tahun 2022. Mengacu pada formula baru yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, persentase kenaikan upah minimum tahun 2022 akan lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dewan Pengupahan Nasional memperkirakan besaran kenaikan berada di kisaran 2-3 persen dari besaran upah minimum tahun ini. Persentase itu di bawah permintaan sejumlah organisasi buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), misalnya, meminta agar upah minimum tahun 2022 dinaikkan 7-10 persen. Sementara Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan 5 persen.