Pengembalian Program JHT ke Fungsi Awal Tidak Akan Terburu-buru
Sebelum mengembalikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai filosofi awalnya sebagai tabungan usia pensiun, pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai tahun depan.
JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah mengkaji rencana mengembalikan program Jaminan Hari Tua atau JHT ke fungsi awalnya sebagai tabungan di masa pensiun. Di masa pandemi Covid-19, JHT dipandang masih relevan sebagai bantalan sosial bagi pekerja. Pekerja masih dapat mencairkan manfaat JHT sebelum pensiun, tetapi secara bersyarat dan bertahap.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, manfaat program JHT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, masih tetap berlaku.