banner

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Sebelum mengembalikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai filosofi awalnya sebagai tabungan usia pensiun, pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai tahun depan.
Bagikan