logo Kompas.id
EkonomiAda Jaminan Kehilangan...
Iklan

Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah Akan Kembalikan JHT sebagai Tabungan Hari Tua

Pemerintah diminta tidak buru-buru menutup pintu klaim JHT untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan sebelum pensiun. Program JKP sebagai penggantinya harus dibenahi agar lebih luas melindungi seluruh peserta jamsostek.

Oleh
Agnes Theodora
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wwyDkV0vKdVuxf6-15IwUnBGNuk=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_9951527_54_0.jpeg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pekerja melakukan perawatan gedung di kawasan Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Masih banyak pekerja yang belum tergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di BP Jamsostek.

JAKARTA, KOMPAS —  Pemerintah berencana mengembalikan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ke fungsi awalnya sebagai tabungan hari tua. Seiring dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berlaku awal tahun depan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja tidak bisa lagi menarik tabungan JHT dan akan mendapat manfaat JKP sebagai gantinya.

Namun, pemerintah diminta tidak tergesa-gesa ”menukar” klaim JHT dengan JKP. Pasalnya, JKP yang baru akan diterapkan tahun depan belum terbukti efektif melindungi pekerja yang terkena PHK. Dari segi regulasi, program itu juga dinilai kurang inklusif melindungi seluruh peserta jamsostek yang kehilangan pekerjaan.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan