logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRancangan Pajak Karbon Dinilai...
Iklan

Rancangan Pajak Karbon Dinilai Belum Matang

Pengenaan pungutan karbon yang hanya sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen dinilai masih terlalu rendah untuk mendorong perubahan perilaku pelaku industri dan dunia usaha.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8BOg0TaPorTCCOgf8_C75A00ORo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210705-Opini-7-digital_1625490997.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Rencana pemerintah menerapkan tarif emisi karbon dinilai masih belum matang oleh sejumlah pemangku kepentingan. Selain mekanisme pengenaan tarif yang belum jelas, besaran tarif pajak karbon yang dicanangkan dinilai terlalu rendah untuk mencapai tujuan penguarangan emisi karbon oleh industri.

Rencana pengenaan pajak karbon tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan