Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jangan Persulit Korban PHK
Syarat dan kriteria mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinilai masih diskriminatif dan menyulitkan pekerja korban pemutusan hubungan kerja. Aturan perlu direvisi agar tujuan melindungi pekerja lebih optimal.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menjanjikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai perlindungan sosial bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja. Namun, syarat dan kriteria untuk mengakses program itu dinilai masih mempersulit dan mendiskriminasi pekerja rentan yang paling membutuhkan perlindungan.
Ketentuan syarat kepesertaan dan penyelenggaraan program dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) perlu direvisi agar lebih maksimal dalam melindungi pekerja dan mendorong perputaran roda ekonomi.