Jangan Kesampingkan Hak Masyarakat
Terkait pembentukan bank tanah dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah diingatkan untuk tidak mengesampingkan hak masyarakat semata-mata demi pembangunan infrastruktur dan investasi.
JAKARTA, KOMPAS β Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mencapai isu pembentukan bank tanah yang dikhawatirkan bisa memperburuk konflik agraria dan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesampingkan hak rakyat semata-mata demi pembangunan infrastruktur dan investasi.
Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja, Rabu (16/9/2020), mencapai kluster pengadaan tanah, khususnya pembentukan bank tanah (land banking). Lewat pembentukan bank tanah, pemerintah akan mendapat kewenangan baru untuk mengelola dan mengatur tanah.