logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJangan Kesampingkan Hak...
Iklan

Jangan Kesampingkan Hak Masyarakat

Terkait pembentukan bank tanah dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah diingatkan untuk tidak mengesampingkan hak masyarakat semata-mata demi pembangunan infrastruktur dan investasi.

Oleh
Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/In3_CKoWQNTonGM7wXWeo9d2h9o=/1024x678/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F8613d71d-4c24-44e3-92de-ed0b2c202b93_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melakukan aksi protes di depan Gedung Parlemen di Jakarta, Kamis (9/7/2020). Aksi dengan mengenakan alat pelindung diri lengkap itu menyoroti kinerja DPR yang tetap membahas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) di tengah pandemi Covid-19 dan protes publik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mencapai isu pembentukan bank tanah yang dikhawatirkan bisa memperburuk konflik agraria dan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesampingkan hak rakyat semata-mata demi pembangunan infrastruktur dan investasi.

Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja, Rabu (16/9/2020), mencapai kluster pengadaan tanah, khususnya pembentukan bank tanah (land banking). Lewat pembentukan bank tanah, pemerintah akan mendapat kewenangan baru untuk mengelola dan mengatur tanah.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan