logo Kompas.id
EkonomiPusat Ingin Tarik Pajak...
Iklan

Pusat Ingin Tarik Pajak Daerah, Fiskal Daerah Bisa Terganggu

Jenis pajak daerah yang direncanakan ditarik ke pusat masih dibahas oleh pemerintah. Rencana itu akan diatur dalam ”omnibus law” untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan. RUU targetnya diserahkan ke DPR bulan ini.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6WWCrEhAE0I_9vI3JIMuu7uxmlI=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F56406717-4cd9-42ed-9d16-925a778b1d7d_jpg.jpg
KOMPAS/SUDIN KOMINFO JAKARTA SELATAN

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan memasang tanda belum bayar pajak di lokasi penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) P2 di salah satu lokasi di Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Melalui RUU Perpajakan, pemerintah berencana menarik sejumlah pajak daerah.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat berencana menarik sejumlah pajak daerah, dan kemudian memberlakukannya secara nasional. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Namun, di sisi lain, penarikan berpotensi berdampak negatif ke kapasitas fiskal daerah.

Rencana itu akan diatur dalam omnibus law untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan. Aturan sapu jagat ini akan menyinkronkan sejumlah regulasi dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan