logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPelibatan Publik yang Bermakna...
Iklan

Pelibatan Publik yang Bermakna dalam Pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional

RUU Sistem Pendidikan Nasional akan segera diajukan ke Badan Legislasi DPR. Namun, publik merasa rancangan yang diajukan pemerintah lewat Kemendikbudristek belum menjawab tantangan sistem pendidikan nasional masa depan.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Anak remaja setingkat SMP dan SMU mengikuti aktivitas belajar di Sekolah Anak Percaya Diri di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (11/3/2022). Pendidikan luar sekolah ini diperuntukkan untuk anak-anak korban kekerasan.
KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Anak remaja setingkat SMP dan SMU mengikuti aktivitas belajar di Sekolah Anak Percaya Diri di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (11/3/2022). Pendidikan luar sekolah ini diperuntukkan untuk anak-anak korban kekerasan.

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang diinisiasi pemerintah ditargetkan untuk bisa disodorkan ke Badan Legislasi DPR RI di tahun ini, setidaknya pada April, agar bisa mulai menjadi pembahasan bersama pemerintah dan parlemen. Targetnya pada 2023 sudah ada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai amanat UUD 1945 agar pemerintah mengadakan satu sistem pendidikan nasional.

Sontak rencana pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang ingin bergegas menyerahkan rancangan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengagetkan banyak kalangan pendidikan. Keinginan untuk bisa memantau perubahan atau hal-hal yang akan diatur dalam revisi UU Sisdiknas saat ini begitu besar.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan