Rekrutmen Guru PPPK Perlu Dievaluasi
Banyak pihak menyayangkan kebijakan rekrutmen guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap kedua yang tidak diperhitungkan dampaknya bagi sekolah swasta.
JAKARTA, KOMPAS β Rekrutmen guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dinilai kebablasan dan tidak fokus pada penyelesaian masalah guru honorer di sekolah negeri. Bukan hanya sekolah swasta yang dirugikan karena ribuan gurunya akan beralih ke sekolah negeri, tapi sekolah negeri juga kehilangan guru-guru yang sudah lama mengabdi.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda di Jakarta, Jumat (7/1/2022), mengatakan, dalam dua minggu ini, Komisi X menerima berbagai aduan tentang potensi migrasi guru sekolah swasta yang lolos PPPK tahap kedua. Hal ini merupakan peluang bagi guru swasta bersertifikat pendidik untuk lolos karena mendapat afirmasi 100 persen atau 500 poin.