logo Kompas.id
›
Pendidikan & Kebudayaan›Standar Nasional Pendidikan...
Iklan

Standar Nasional Pendidikan Jadi Kewenangan Kemendikbudristek, BSNP Dihapuskan

Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP dibubarkan dan tugasnya kini dijalankan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cJthKm2OKRC0MKExPww1obGEIIM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200121_102112_1579613583.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Abdul Mu’ti (ketiga dari kiri) mengumumkan aturan teknis mengenai Ujian Nasional 2020 di Jakarta, Selasa (21/01/2020).

JAKARTA, KOMPAS â€” Standar nasional pendidikan merupakan bagian dari norma standar, prosedur, kriteria atau NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Karena itu, Badan Standar Nasional Pendidikan yang selama ini menjadi lembaga independen  penyusun standar pendidikan nasional diubah menjadi Dewan Pakar Standar Nasional.

Dengan ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek pada 23 Agustus, maka Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dibubarkan. Tugas BSNP dilakukan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudritek. Badan ini sebagai pengganti Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kemendikbudristek.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan