Standar Nasional Pendidikan Jadi Kewenangan Kemendikbudristek, BSNP Dihapuskan
Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP dibubarkan dan tugasnya kini dijalankan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
JAKARTA, KOMPAS — Standar nasional pendidikan merupakan bagian dari norma standar, prosedur, kriteria atau NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Karena itu, Badan Standar Nasional Pendidikan yang selama ini menjadi lembaga independen penyusun standar pendidikan nasional diubah menjadi Dewan Pakar Standar Nasional.
Dengan ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek pada 23 Agustus, maka Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dibubarkan. Tugas BSNP dilakukan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudritek. Badan ini sebagai pengganti Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kemendikbudristek.