Iklan
Para Penghayat Kepercayaan Masih Terpinggirkan
Pengakuan negara terhadap para penghayat kepercayaan dinilai belum optimal. Sebagian penghayat kepercayaan masih terkendala untuk mengakses layanan publik seperti Warga Negara Indonesia pada umumnya.
JAKARTA, KOMPAS-Pada 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan ini, penghayat dapat mencantumkan kepercayaannya di Kartu Tanda Penduduk elektronik dan mengosongkan kolom agama. Ini terangkum pada putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Sebagian dari mereka berhasil mencantumkan kepercayaannya di KTP elektronik. Namun, sebagian lainnya kesulitan karena petugas di lapangan belum memahami putusan MK itu.